<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/9752792?origin\x3dhttp://cintaku-rim.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Zakat Profesi | Sunday, October 16, 2005


Hasil yang diperoleh seorang Mukmin dan yang diperintahkan untuk dinafkahkan sebagian darinya, disebut dalam Alquran surat Al Baqarah [2]:267, dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu 'hasil usaha kamu yang baik-baik' dan 'Apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi yakni hasil pertanian, dan pertambangan.

Adapun yang dimaksud dengan hasil usaha kamu yang baik-baik, maka para ulama dahulu membatasinya dalam hal-hal tertentu yang pernah ada masa Rasul SAW dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati, seperti perdagangan, dan inilah dahulu yang dimaksud dengan zakat penghasilan, selebihnya dari usaha manusia.

Jika belum dikenal pada masa Nabi dan sahabat beliau, maka menurut ulama masa lalu, tidak termasuk yang harus dizakati, dan dengan demikian tidak dimaksud oleh ayat diatas dengan hasil usaha kamu yang baik. Namun demikian, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.

Rasa keadilan, serta hikmah adanya kewajiban zakat, mengantar banyak ulama masa kini memasukkan profesi-profesi tersebut dalam pengertian "hasil usaha kamu yang baik-baik" dan dengan demikian mereka mempersamakannya dengan zakat penghasilan/perdagangan.

Bagi yang mempersamakannya menetapkan prosentasi zakatnya sama dengan zakat perdagangan yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar dan selama sisa tersebut dalam masa setahun, telah mencapai batas minimimal yakni senilai 85 gram mas murni.

Ada pendapat-pendapat lain, yang menganologikan hasil-hasil dari profesi tersebut dengan zakat pertanian. Dalam arti begitu ia menerima penghasilan senilai 653 kg hasil pertanian yang harganya paling murah, maka seketika itu juga ia harus menyisikan lima atau sepuluh persen (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan tidak perlu menunggu batas waktu setahun.

Hemat saya pendapat pertama yang mempersamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan lebih bijaksana, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan perdagangan dan atau nilai emas dan perak.

Demikian Wa Allah Alam.

*************************
Created at 7:02 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]