Zakat Fitrah | Sunday, October 16, 2005
a. Dasar hukum.
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : "Rasulullah saw.mewajibkan zakat Fitrah sejak bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum Muslimin. (Bukhari dan Muslim).
b. Hukum : Wajib ( Fardlu Ain).
c. Syarat wajib zakat Fitrah : semua orang (Muslim, orang merdeka, hamba sahaya, pria, wanita, besar, kecil, tua dan muda.
d. Bahan dan ukuran. Zakat Fitrah adalah dengan mengeluarkan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum,jagung danlain sebagainya sebanyak 1 sha' (2,751 kg.).Dan boleh juga diganti dengan uang sejumlah harga bahan, jika kondisi penerimaan lebih membutuhkannya.
e. Waktu pengeluaran. 1. Sebaiknya sebelum shalat 'Ied.2. Boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.3. Apabila dikeluarkan setelah shalat 'Ied maka ia dianggap sebagai shadaqah.
f. Hikmahnya : 1. Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan yang kurang baik.2. Memberi makan kepada fakir miskin.
KLASIFIKASI PENERIMA ZAKAT.
1. Fakir.2. Miskin.3. Pengurus zakat ('Amil).4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.5. Hamba sahaya.6. Orang yang dililit hutang.7. Kepentingan umum di jalan Allah.8. Orang Ibnu Sabil ; dalam perjalanan di jalan Allah, serta mengalami kesulitan financial dalam perjalannya.
Firman Allah :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zzkat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alah, dan Allah Maha mengetahui lagi maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60 ).
H‎IKMAH ZAKAT.
1. Sebagai media pembersih dari segala macam kotoran dan dosa, terutama sifat kikir. 2. Sebagai jalan untuk berakhlaq mulia. 3. Sebagai tanda syukur atas nikmat Allah. 4. Sebagai penjalin cinta dan kasih sayang antara kaya dan miskin. 5. Sebagai pembersih harta dan pengembangannya. 6. Untuk mencukupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. 7. Sebagai penyeimbang kesenjangan sosial. 8. Sebagai pembasmi profesi minta-minta dan pengemis yang dicela agama.
Daftar Kepustakaan : 1. Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslim, Darul fikri, Cetakan kedua, Bairut, 1976.2. Al-Qardhawi, Yusuf, Fiqhu-z-Zakat, Muassasah Arrisalah.3. Az-Zahily, Wahbah, Al-Fiqhul Islami Wa Adil
PesantrenVirtualCom
*************************
Created at 7:17 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|