Shalat Ghaib | Sunday, October 16, 2005
Hukum salat ghaib telah terjadi perbedaan di antara ulama, sbb:
Mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa salat janazah gaib adalah sunnah, dengan berlandaskan kepada hadis bahwa Rasulullah mendirikan salat jenazah untuk raja Najasi ketika menerima kabar kematiannya dan para shabat pun ikut salat bersama Rasulullah" (H.R. Bukhari & Muslim). Kemudian, salat jenazah merupakan do'a yang tidak harus di depan orang yang didoakan.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa salat ghaib tidak boleh dilaksanakan. Mazhab ini menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keistemawaan Rasulullah dan beliau menjalankannya karena Najasi tidak ada yang menyolatinya. Namun pendapat yang berlandaskan dalil kuat adalah bahwa solat jenazah ghaib tetap disunnahkan.
Muhammad Niam PesantrenVirtualCom
*****
*************************
Created at 6:00 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|