Ramadhan: Cara Berniat Untuk Puasa | Sunday, October 16, 2005
Niat merupakan syarat puasa wajib dibulan Ramadhan dan semua puasa wajib seperti puasa qadha dan puasa kaffarah, Berdasarkan hadis:
"Tidak sah puasa orang yang tidak meniatkan puasanya dimalam hari."
Niat boleh dilakukan dibagian malam yang mana saja sekalipun sesaat sebelum fajar. Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan sesuatu dan melafalkan niat adalah bid'ah. Setiap orang yang mengetahui bahwa besok adalah bulan Ramadhan dan ia ingin berpuasa, maka berarti ia telah berniat. (Ibn Taimiyyah).
Barang siapa di pertengahan siang hari niat berbuka (membatalkan puasa), tetapi ia tidak berbuka, maka menurut pendapat yang lebih kuat adalah bahwa puasanya tidak batal, ia sama halnya dengan orang yang ingin berbicara dalam shalat, tetapi ia tidak berbicara. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa berarti ia tidak berpuasa hanya karena memutuskan niatnya. Oleh karena itu untuk lebih berhati-hati, hendaklah ia mengqadha puasanya. Dan perlu diingat bahwa kemurtadan dapat membatalkan niat (puasa).
Bagi orang yang berpuasa Ramadhan tidak perlu memperbarui (mengulang) niat disetiap malam bulan Ramadhan, cukup baginya niat berpuasa diawal bulan, namun jika ia memutus niatnya untuk tidak berpuasa karena bepergian atau sakit, maka ketika uzurnya (penyebab tidak berpuasa) tersebut hilang, ia wajib memperbarui niat puasa.
Dalam puasa sunah mutlak tidak disyaratkan niat di malam hari, sebagaimana hadis Aisyah ra. ia berkata:
Pada suatu hari Rasulullah saw. mengunjungi saya dan berkata: "Apakah kamu memiliki sesuatu ?", maka saya menjawab: Tidak ada, beliau berkata: "Kalau begitu saya berpuasa."
Adapun puasa sunah tertentu seperti puasa sunah Arafah dan Asyura', maka untuk lebih berhati-hati hendaklah ia niat di malam harinya.
Bagi orang yang berpuasa wajib seperti puasa qadha, nazar dan kaffarah, maka harus menyempurnakan (meneruskan)nya, ia tidak boleh berbuka (ditengah jalan) tanpa adanya uzur (sebab yang dapat diterima). Lain halnya dengan puasa sunah, karena orang yang berpuasa sunah boleh memilih, jika mau, ia berpuasa dan jika tidak, ia berbuka walaupun tanpa adanya uzur. Rasulullah saw. pernah suatu ketika berpuasa (sunah), kemudian (dipertengahan puasa) beliau makan.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah orang yang berbuka puasa dipertengahan waktu tanpa adanya uzur mendapatkan pahala atas puasa yang dilakukan sebelumnya (sebelum berbuka) ?, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak mendapatkan pahala. Jadi, yang lebih utama bagi orang yang berpuasa sunah adalah meneruskan puasa selama tidak dijumpainya kemaslahatan syar'iyyah yang mendorongnya untuk membatalkan puasanya.
Barang siapa tidak mengetahui kedatangan bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu yang ada pada hari itu dan menurut mayoritas ulama ia wajib mengqadha, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidak sah puasa orang yang tidak meniatkan puasanya dimalam hari."
www.aldakwah.org
*************************
Created at 7:21 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|