perbedaan antara zakat, infaq, sadaqah | Sunday, October 16, 2005
Berikut saya kutipkan beberapa definisi dari BAZIS Jakarta
a. Kata infak dapat berarti mendermakan atau memberikan rezeki (karunia Allah) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah semata. Pengeluaran infak itu merupakan bukti ketakwaan seorang Muslim.
Firman Allah SWT:"Kitab Quran itu tidak ada keraguan didalamnya; dia adalah menjadi petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang percaya kepada hal-hal yang gaib, dan mendirikan salat dan mendermakan (menginfakkan) sebahagian dari apa yang kami karuniakan kepada mereka".
b. Bedanya dengan infak, zakat merupakan "derma wajib" yang telah ditetapkan jenis hartanya dan jumlahnya, serta waktu penyerahannya. Bahkan pendayagunaannya pun telah ditentukan pula yaitu dari umat Islam untuk umat Islam [diperdebatkan untuk selain umat Islam]. Sedangkan infak adalah lebih luas dan umum. Tidak ditentukan jenis hartanya, jumlahnya dan waktu penyerahannya. Allah memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlahnya dan kapan infak tersebut harus diserahkan. Yang penting semuanya dilakukan dengan ikhlas dan lillahi ta'ala.
c. Secara ringkas dapat dirumuskan bahwa infak adalah "pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki (kurnia) dengan jumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh si penerima rezeki tersebut". Patut kita ingat, bahwa berinfak itu merupakan ibadah yang disyari'atkan Allah SWT, di samping membayar zakat. Artinya kecuali wajib membayar zakat, juga harus tetap berinfak.
Firman Allah menegaskan sebagai berikut."... dan tetaplah kamu berinfak untuk agama Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri ke lembah kecelakaan (karena menghentikan infak itu)".Turunnya ayat tersebut adalah untuk memberikan penegasan bagi kaum Anshor Madinah yang ragu berinfak, dengan diwajibkannya berzakat pada tahun ke-2 Hijrah (2 H.).
Mereka mengira, bahwa dengan telah wajib zakat, dibebaskan oleh Allah untuk berinfak membantu perjuangan Rasulullah.Sementara kata sedekah lazimnya bermakna pemberian sukarela. Pada intinya, ketiga term, yaitu Zakat, Infak dan Sedekah [ZIS] bermakna sebagai konsep tentang kontribusi sosial-keagamaan seorang muslim kepada muslim lainnya.
Tingkat dorongan untuk berzakat, berinfak dan bersedekah, diurut secara hirarkis. Jika zakat diwajibkan, dan sedekah sebatas anjuran biasa, maka infak menyiratkan satu ajaran yang nyaris menjadi sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk melakukannya. Artinya, kalau saja tidak ada konsep zakat, maka infak akan menjadi sebuah kewajiban. Dalam masalah ZIS perlu diperhatikan tujuan dan skala efektivitas pendayagunaannya. Seluruh dana ZIS harus disalurkan dan digunakan untuk memperbaiki nasib orang-orang yang "kurang beruntung" dalam Islam.
Artinya, penggunaan dana ZIS sudah ada dasar pijakannya. Secara normatif, ketika pelaksanaan dana ZIS sudah didasarkan pada prinsip umum di atas, maka kita sudah terbebas dari kewajiban berzakat atau anjuran untuk bersedekah dan berinfak. Isu efektivitas penggunaan dana ZIS adalah sebagai kelanjutan dari upaya untuk lebih memaknai lembaga ZIS untuk pemberdayaan umat Islam secara umum. Artinya, dana ZIS perlu dikelola dan didayagunakan agar bernilai fungsional tinggi untuk upaya pemberdayaan umat Islam yang lemah. Akibatnya, jika dana ZIS yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dinilai kurang fungsional, maka ada fatwa ulama untuk menjadikan dana ZIS sebagai modal dasar bagi pemberdayaan orang-orang yang kurang beruntung.
Caranya: dana ZIS dijadikan beasiswa untuk kelangsungan pendidikan orang-orang miskin, untuk pembangunan sarana dan prasana sosial-keagamaan untuk meningkatan kehidupan umat Islam. Apakah ZIS yang sudah anda keluarkan sudah efektif [isu manajemen]?
Mungkin pertanyaan yang lebih mendesak untuk dijawab adalah "Apakah kewajiban Zakat sudah dijalankan?" Karena ini pertanyaan hukum, maka jawabannya harus mengacu pada norma pelaksanaan hukum zakat, seperti persentase dana [2.5 %] yang dikeluarkan, masalah rotasi waktunya, dan penerimannya. Jika semua ketentuan ini sudah ikhwan laksanakan, maka kewajiban saudara sudah gugur.
Sekarang, jika itu sudah dilaksanakan, muncul pertanyaan masalah efektivitas. Ukurannya sangat "relatif". Walaupun begitu, ada standar umum untuk melihat nilai efektivitas tersebut yaitu dengan cara mengevaluasi apakah penggunaan dana ZIS tersebut lebih dapat memberdayakan fihak penerima dalam skala waktu yang lebih lama. Tentunya tidak semua dana ZIS harus digunakan untuk program pemberdayaan jangka panjang. Harus ada keseimbangan untuk pemenuhi kebutuhan primer dan upaya pemberdayaan jangka panjang. Kelihatannya, mas Arief sudah mengupaya efektivitas penggunaan dana zakat. saran kami, ada baiknya dampak jangka panjang dari dana yang saudara keluarkan selalu dipantau, agar semuanya dapat dijadikan dasar untuk pengeluaran ZIS di masa mendatang.
Mudah-mudahan paparan yang sedikit ini ada manfaatnya. Masalah persentase harta zakat yang harus dikeluarkan akan saya tulis secara terpisah di Tarbiayh ISNET. Mungkin besok atau lusa. Do'akan mudah-mudahan ada waktu lowong.
Wassalamualaikum wr.wb. Noryamin Aini
*************************
Created at 7:19 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|