HUKUM-HUKUM AIR | Sunday, October 16, 2005
Air mudhf tidak dapat menyucikan barang yang najis. Berwudhu dan mandi dengan menggunakan air tersebut adalah batal.
Jika sebutir benda najis jatuh ke dalam air mudhf, maka air itu adalah najis. Akan tetapi, jika ia dituangkan dari arah atas di atas barang najis, hanya bagian yang menyentuh barang najis itu yang dihukumi najis dan bagian atasnya tidak najis. Contoh, jika kita menuangkan air bunga di atas tangan yang najis dengan menggunakan ceret, maka hanya air bunga yang menyentuh tangan itu adalah najis. Sementara, air bunga yang belum menyentuh tangan adalah suci. Begitu juga halnya dengan air mancur yang memancar ke atas dengan tekanan keras. Jika benda najis itu terangkat ke atas, maka bagian bawahnya tidak najis.
Jika air mudhf yang najis bercampur dengan air kur atau mengalir sehingga tidak dikatakan lagi ia adalah air mudhf, maka air tersebut menjadi suci.
Air yang sebelumnya adalah air mutlak dan tidak diketahui apakah ia sudah berubah menjadi air mudhf atau tidak, maka air tersebut adalah seperti air mutlak. Artinya, ia dapat menyucikan barang yang najis dan disahkan untuk berwudhu dan mandi dengan menggunakannya. Dan air yang sebelumnya adalah air mudhf dan tidak diketahui apakah ia sudah berubah menjadi air mutlak atau tidak, maka air tersebut adalah seperti air mudhвf. Artinya, ia tidak dapat menyucikan barang najis dan berwudhu dan mandi dengan menggunakannya adalah batal.
Air yang tidak diketahui (substansinya); apakah ia adalah air mutlak atau mudhf, dan juga tidak diketahui apakah sebelumnya ia adalah air mutlak atau air mudhf, maka ia tidak dapat menyucikan barang najis dan berwudhu dan mandi dengan menggunakannya adalah batal. Akan tetapi, jika ia berukuran 1 kur atau lebih dan benda najis jatuh ke dalamnya, maka ia tidak dapat dihukumi najis.
Air yang kejatuhan benda najis, seperti darah atau air kencing dan benda najis itu merubah bau, warna atau rasanya, maka air tersebut adalah najis meskipun ia berukuran 1 kur atau air mengalir. Akan tetapi, jika bau, warna atau rasanya berubah disebabkan oleh benda najis yang berada di luar air, seperti sepotong bangkai terhempas di pinggirnya dan merubah baunya, maka ia tidak najis.
Jika air yang kejatuhan benda najis, seperti darah atau air kencing dan bau, warna atau rasanya berubah karena benda najis tersebut bersambung dengan air kur atau air mengalir, air hujan turun menimpanya, angin mengarahkan air hujan tersebut kepadanya, atau air hujan mengalir kepadanya melalui saluran air (sebuah rumah) ketika ia sedang turun dan perubahan air itu sirna, maka air itu adalah suci. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath wajib, air hujan, air kur dan air mengalir tersebut harus bercampur dengannya, (bukan sekadar bersambung).
Jika kita mencuci barang najis yang tidak perlu diperas, (seperti piring) di dalam air kur atau air mengalir, maka air yang menetes darinya setelah kita mengeluarkannya (dari tempat pencucian) adalah suci. Akan tetapi, air yang masih tersisa di dalam barang-barang najis seperti pakaian dan karpet berdasarkan ihtiyath wajib masih perlu untuk dikeluarkan dengan memerasnya atau yang serupa dengannya meskipun ia dicuci di dalam air kur atau air mengalir, dan berdasarkan ihtiyath wajib, air sisa tersebut adalah najis.
Air yang sebelumnya adalah suci dan tidak diketahui apakah sudah najis atau belum, maka ia adalah suci. Dan air yang sebelumnya adalah najis dan tidak diketahui apakah sudah suci atau belum, maka ia adalah adalah najis.
Air sisa minuman anjing, babi dan orang kafir adalah najis dan haram untuk diminum. Sementara, air sisa minuman binatang-binatang yang haram dimakan adalah suci dan makruh untuk diminum.
******
*************************
Created at 4:59 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|