<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/9752792?origin\x3dhttp://cintaku-rim.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

HAJI - Hukum dan Dalilnya | Sunday, October 16, 2005


Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Dalil dari Alquran :

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadis:Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar."Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. "Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. "

Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahunØŸ" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

hajj.al-islam.com

*************************
Created at 9:42 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]