<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/9752792?origin\x3dhttp://cintaku-rim.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Bolehkah Zakat Fitrah Diuangkan dan Dibelikan Kambing atau Sapi? | Sunday, October 16, 2005


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Zakat Fithrah atau Shadaqatul Fithr punya karakteristik yang berbeda dengan zakat mal lainnya. Antara lain:

1. Waktu Pengeluaran Zakat
Syariah Islam menetapkan bahwa zakat fitrah itu hanya diberikan menjelang hari raya Idul Fithri. Tepatnya sebelum shalat Ied usai dilaksanakan. Bila telah lewat waktunya, maka itu menjadi shadaqah biasa. Di sini bisa kita pahami bahwa nuansa ritual zakat fithrah ini memang cukup kental. Padahal kalau menggunakan logika biasa, apalah bedanya bila diberikan setelah shalat 'Ied, bukan? Tetapi sesuai ketentuan ritual, bila diberikan setelah shalat 'Ied, bukan termasuk zakat fithrah.

2. Tidak Ada Nisab dan Haul
Shadaqatul Fithr adalah kewajiban setiap muslim, besar, kecil, laki-laki dan perempuan, tanpa memandang apakah dia punya harta perniagaan, sawah, ladang, emas atau apapaun yang umumnya menjadi syarat dalam zakat mal. Bahkan tidak ada nishab dan haul untuk ketentuan zakat ini.

3. Barang yang Dibayarkan
Sesuai sunnah Rasulullah SAW, shadaqatul fithr itu tujuannya adalah mengenyangkan fakir miskin di hari raya Iedul Fithr. Agar di hari yang fithri itu, tidak ada orang bersedih dan berduka karena perutnya lapar.

Maka dengan menilik karakteristik zakat ini, sebaiknya zakat ini tidak dikonversi menjadi benda-benda lain selain makanan pokok yang dibutuhkan oleh fakir miskin sekedar mengganjal perutnya di Hari Raya Fithri. Kita tidak menemukan isyarat bahwa ada tujuan yang lebih jauh dari hal itu. Maka disunnahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir miskin, bukan pakaian, kendaraan, rumah, pinjaman modal kredit lunak, hewan peliharaan yang masih hidup atau benda lainnya. Meski dari sisi manfaat dan nilai mungkin lebih tepat, tetapi kita tidak bisa begitu saja melakukan konversi karena terbentur dari sisi ritual.

Masih banyak bentuk shadaqah lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan tersebut. Tetapi khusus shadaqatul fithr, sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang bisa dimakan untuk mengenyangkan. Apalagi ibadah zakat ini sesungguhnya sulit dilepaskan dari ritual ibadah, sehingga tidak pada tempatnya untuk menggunakan qiyas yang tidak ada konsiderannya.

Wallahu a'lam bishshawab.Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc.

*************************
Created at 7:11 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]