PENGERTIAN LAILAHAILALLAH (2) | Sunday, January 02, 2005
PENGERTIAN LAILAHAILALLAH (2)
2. Allah sebagai Mulk (Raja di raja)
Kajian Allah sebagai Mulk disebut Tauhidul Mulkiyyah.
a. Allah sebagai Mulk (Raja di raja)
Mulk Raja-diraja dalam pengertian berkuasa penuh.
Firman Allah Qs 114:2 (surat Annas) "Malikinnas"- Raja Manusia.
Kemudian perhatikan Qs 3:26 tsb. Allah adalah Raja di raja,
tiada raja-diraja melainkan Allah. "Laamulka illallah"
Karena Allah Raja-diraja maka Allah berkuasa mutlak, semua
kejadian di alam yang fana ini atas izin Allah. Mu'jizat para
nabi dan rasul, yang seolah-olah bertentangan dengan sunnatullah
(kalau dilihat dari kacamata sunatullah yang kita kenal)
terjadi karena izin Allah. Semua makhluk adalah hambanya.
Manusia adalah hambanya yang paling mulia sekaligus paling
bandel. Alangkah sombongnya manusia itu, sudah dikarunia
kemulyaan eh menentang, petantang-petenteng, sombong, patutlah
dia di tindak tegas oleh Allah. Tetapi Ada golongan manusia
yang sangat mulia disisi Allah, dialah orang-orang yang bertaqwa.
Allah berkuasa memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang
Dia kehendaki dan berkuasa pula mencabut kekuasaan dari siapa
yang dia kehendaki. Allah berkuasa memuliakan siapa yang dia
kehendaki, begitu pula menghinakannya. Berlindung pada Raja
diraja (Allah) dengan kekuasaannya. La hawlawala quwwata illa
billa.
b. Allah sebagai pelindung (Al-Waliy)
Allahlah pelindung dan penolong mahlukNya, mintalah
perlindungan kepada Allah, niscaya Allah akan melindungi.
Simak Qs 2:257 " Allah pelindung orang-orang yang beriman;
Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan
orang-orang kafir, pelindung-pelindung mereka adalah syaitan
yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka
itulah penghuni neraka; mereka kekal didalamnya."
Tidakkah ikhwan perhatikan bagaimana Allah melindungi sang
bayi yang tidak memilik kekuatan apa-apa dengan kasih
sayang dari orang tuanya?
Kemudian muncul LaaWaliyya illallah - tiada pelindung selain
Allah. Inilah makna lain dari Laailaha illallah.
c. Allah sebagai Hakam (yang membuat hukum)
Pengakuan Allah sebagi pembuat hukum harus diakui secara
i'tiqadi. Allahlah yang berhak membuat hukum, hukum-hukum
yang kita ikuti harus diturunkan dari hukum Allah
sekali tidak diperkenankan menentang hukum Allah. Konsekuensi
orang yang berhukum selain hukum Allah sangat berat.
Simak Qs 5:44-50
"...Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir." (44)
"...Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim." (45)
"...Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik ." (47)
Lanjutkan baca dengan teliti Qs 44-50 tersebut. Qs 44-50
merupakan dalil bahwa satu-satunya hukum adalah hukum Allah.
Benar-benar mengerikan kalau kita tidak berhukum selain
hukum Allah, konsekuansinya bisa fasik, zalim ataupun kafir,
mengerikan
Lalu dapat ditarik pengertian Laahakama illallah - Tiada
pembuat hukum kecuali Allah. Lailaha illallah juga berarti
Laahakima illallah.
Wassalam,
nabil
tarbiyah@isnet.org
*************************
Created at 6:08 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]
|
|