<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d9752792\x26blogName\x3dRukun+Iman+%26+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://cintaku-rim.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://cintaku-rim.blogspot.com/\x26vt\x3d4973526943982514775', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

H A J J I - Tinjauan Analisis (part 3) | Sunday, October 16, 2005


Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangi seorang Anshar di
Masjid Mina dan seorang Tsaqif. Keduanya bertanya:

Ya Rasulullah, kami datang untuk bertanya kepadamu.

Nabi berkata:

Jika kalian suka, akukhabarkan tentang sesuatu yang kalian tanyakan.
Dan jika kalian suka aku tidak akan menjawab pertanyaan kalian.

Kemudian mereka berkata:

Khabarkanlah kepada kami ya Rasulullah SAW!

Lalu Rasulullah SAW berkata kepada orang Anshar itu:

Engkau datang kepadaku menanyakan tentang kepergianmu dari rumahmu
menuju Ka'bah dan apa yang kamu lalukan padanya, tentang shalat dua
rakaatmu sesudah thawaf dan apa yang kamu lakukan pada dua rakaat itu,
tentang sa'imu antara Shafa dan Marwah dan apa yang kamu lakukan pada-
nya, tentang mencukur rambutmu dan apa yang kamu lakukan padanya
tentang thawafmu di Ka'bah sesudah itu dan apa yang kamu lakukan pada-
nya?

Maka ia berkata:

Demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku datang untuk
menayakan hal ini.

Nabi bersabda:

Kamu, jika keluar dari rumahmu menuju Bait al-Haram, tidaklah kamu
letakkan untamu karena tidak tahu dan tidaklah kamu mengangkatnya pula
kecuali Allah menulis bagimu suatu kebaikan dan Ia hapuskan kesalahan
darimu. Adapun dua rakaatmu sesudah thawaf adalah seperti memerdekakan
seorang budak dari Bani Isma'il. Adapun sa'imu antara Shafa dan Marwah
seperti memerdekakan 70 budak. Adapun wuqufmu pada waktu sore di Arafah
maka sesungguhnya Allah turun dari langit dunia lalu para malaikat ber-
bangga dengan kamu. Ia berfirman:
Para hamba-Ku datang kepada-Ku berdatangan kepada-Ku dari selu-
ruh penjuru, mereka mengharap surga-Ku, sekalian dosa-dosa kamu
sebanyak pasir, atau tetesan hujan dan buih laut, niscaya Aku
mengampuninya.
_________________________________
arw2706@tamsun.tamu.edu

*************************
Created at 10:59 AM
*************************

Tindak Lanjut Syahadatain oleh Sheikh Sa'id Hawwa

Hajji membawa kembali kaum Muslimin kepada markas Islam pertama:
Agama Ibrahim dan Muhammad. Perjalanan kembali ini akan memperkuat ikatan
seorang Muslim kepada pusat Islam. Ia adalah negeri spiritualnya, qiblatnya,
orientasi jasadnya, titik tolak semangat dan cita-citanya.


Sekembali dari tempat ini sebagaian besar bentuk kehidupan Muslim
telah berubah dan berganti. Dulu keterikatannya dengan markas Islam hanya
bersifat teoritis, namun kini telah menjadi kenyataan yang dapat dirasakan
dan diamalkan. Nash-nash berikut terdapat berbagai isyarat bagi orang yang
mau mengambil pelajaran:


1) Dari Abu al-Thufail, aku berkata kepada Ibnu Abbas,
"Kaummmu menganggap bahwa Nabi SAW sa'i anatara Shafa dan
Marwah sebagai Sunnah."
Ibn Abbas menjawab:
"Mereka benar. Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan
melaksanakan manasik hajji, syetan menghalanginya, lalu
syetan mengejarnya, tetapi Ibrahim mendahuluinya. Kemudian
Jibril membawanya (Ibrahim) ke Jamratu al'Aqabah, lalu
syetan menghalanginya. Maka Ibrahim melemparkannya dengan
tujuh kerikil sehingga syetan itu pergi. Kemudian syetan itu
menghalanginya di Jamratu al Wustha. Maka Ibrahim melemparnya
dengan tujuh (kerikil). Kemudian ia merobohkannya. Dan Isma'il
memakai baju putih. Dan ia berkata: 'Wahai ayahanda, aku tidak
punya pakaian yang dapat engkau jadikan kafan untukku dengan-
nya. Maka lepaskan pakaian itu agar engkau dapat mengkafani
aku dengannya.' Lalu Ibrahim pun melepasnya. Kemudian tiba-
tiba ada orang yang memanggilnya dari belakang. 'Wahai Ibrahim
sesungguhnya engkau telah membenarkan mimpi itu.'
Kemudian Ibrahim menoleh dan tiba-tiba menjadi seekor kibasy
(domba) putih bertanduk dan besar bola matanya.
Ibnu 'Abbas berkata:
"Sesungguhnya engkau telah melihat kami mengikuti
dalam memotong kibasy itu."
Ibnu 'Abbas melanjutkan:
"Kemudian Jibril membawanya ke Jamratu al-Qashwa. Lalu syetan
menghalanginya. Maka ia melemparnya dengan tujuh (kerikil).
Kemudian Jibril membawanya ke Mina. Jibril berkata:
'Ini adalah Mina, yakni tempat pemberhentian manusia.'
Terus Jibril membawanya ke suatu kumpulan dan berkata:
'Ini adalah Masy'ari al-Haram.'
Kemudian Jibril membawanya ke Arafah,
Apakah engkau tahu mengapa dinamakan Arafah?
Aku menjawab: "Tidak."
Ibnu 'Abbas berkata:
"Sesungguhnya Jibril bertanya kepada Ibrahim: 'Apakah kamu
telah mengetahui?' Ibrahim menjawab: 'Ya.'
Dari sini lalu dinamakan Arafah (mengetahui).
Apakah kamu mengetahui mengapa ada talbiyah (ucapan labbaika
dst.)?
Aku menjawab: "Bagaimana dahulunya?"
Ibnu 'Abbas berkata:
"Sesungguhnya Ibrahim telah diperintahkan untuk mengizinkan
manusia untuk berhajji, gunung-gunung menunduk kepada Ibrahim
dan kampung-kampung menyambutnya, ia mengizinkannya untuk
berhajji."

(Hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dalam al-Kabir)

2) Ibnu Amr bin 'Ash berkata:
Thawaflah kalian di rumah (Ka'bah) ini dan ciumlah batu ini.
Karena keduanya dulu adalah dua batu yang turun dari surga;
yang satu ditinggikan dan yang lain pun akan ditinggikan.
Jika apa yang aku katakan tidak benar, maka siapa saja yang
melewati kuburanku hendaklah berkata: 'Ini Abdullah bin Amr
si pendusta'."

(Hadits riwayat Thabarani dalam al-Kabir)

bersambung.....

*************************
Created at 10:57 AM
*************************

Tindak Lanjut Syahadatain by Shikh Sa'id Hawwa

Hajji adalah sejumlah simbol yang terbentuk dari pelbagai amalan.
Simbol penyerahan manusia kepada Allah, jika telah sampai perintah Allah
kepadanya melalui RasulNya. Karena itu, dalam melaksanakan perintahNya ia
tidak melihat lagi hikmah dan ma'nanya. Thawaf, wuquf, sa'i, mencukur
rambut dan amalan-amalan hajji lainnya, merupakan simbul penyerahan tanpa
syarat manusia Muslim kepada perintah Allah.

Ia adalah simbol kesinambungan ummat ini dengan bapaknya, Ibrahim
a.s., karena kita menghidupkan syi'ar-syi'arnya dan ber-thawaf di 'rumah'
yang dibangunnya.

Hajji adalah simbol persatuan ummat Islam, tanpa memandang ras,
warna kulit dan kebangsaan. Karena dasar persatuan kaum Muslimin adalah
aqidah, agama dan syar'at Islam.

==> Hajji adalah manifestasi prinsip-prinsip Islam. Manifestasi ukhuwah
Islamiyah, dimana manusia merasakan secara nyata bahwa ia adalah saudara bagi
setiap Muslim di dunia. Manifestasi persamaan antar berbagai bangsa dan suku.
Hajji adalah manifestasi firman Allah:

"Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu
saling mengenal......" (QS: Al Hujurat:13)

Di dalam hajji terwujud "ta'aruf akbar" antar bangsa-bangsa di dunia.

Hajji merupakan manifestasi kesetiaan seluruh kaum Muslimin terhadap
satu kekuasaan politik.

==> Hajji adalah "madarasah", tempat penggemblengan yang mengantarkan
manusia Muslim ke peringkat yang lebih tinggi. Dengan Hajji ia dapat belajar,
berusaha sambil bersabar. Sebab, jihad yang paling utama adalah "hajji mabrur".
Dengan hajji, hidup selalu dalam suasana "ibadah". Bersikap ramah dan kasih
sayang kepada sesama Mu'min. Mengendalikan emosi dan nafsunya. Memahami arti
kebisingan dan kekerasan. Memahami hakekat "ubudiyah" kepada Allah.
"Berinfaq fi sabilillah" tanpa imbalan. Mengagungkan sesuatu yang diagungkan
Allah dan merendahkan sesuatu yang direndahkan Allah. Serta dapat mengerti cara
memperlakukan musuh terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan mendukung
orang yang mendapat dukungan Allah.

==> Hajji dapat membangkitkan berbagai perasaan dan sikap dalam jiwa
manusia. Membangkitkan rasa kasih terhadap kaum Muslimin, membantu kepedihan
mereka, merasakan sikap generasi Islam pertama yang pernah hidup di tempat ini
dan penindasan terhadap mereka karena aqidah yang dipegangnya.

==> Di dalam setiap amalan hajji terkandung berbagai pelajaran dan ma'na.
Jika manusia menyadari, hajji akan melahirkan gagasan-gagasan "Rabbani",
peningkatan akhlaq Islami dan semangat ketauladanan yang lebih tinggi terhadap
Rasulullah SAW.

"Arafah" adalah tempat berkumpulnya manusia sebelum melaksanakan
"thawaf rukun". Semua orang yang berniat hajji berkumpul di padang Arafah.
Secara serentak dan bersamaan, mereka memulai keberangkatan untuk mengagungkan
Ka'bah. Kemudian menuju "Muzdalifah" dalam keadaan telah bertaubat dan berserah
diri. Mereka menuju Ka'bah dengan jiwa bersih.

Dari "Muzdalifah" mereka berangkat menuju "Mina" untuk melempar
"Jumrah" sebelum "thawaf", sebagai pernyataan bahwa musuh Allah adalah musuh
mereka. Kemudian memotong Qurban sebagai tanda syukur kepada Allah atas kurnia
Nya dalam menghalalkan binatang ternak kepada mereka. Lalu bercukur rambut
sebagai persiapan "Thawaf" dengan jiwa bersih, pakaian suci dan penampilan
bagus.

Setelah itu mereka menuju Makkah dan berthawaf di sekeliling Ka'bah
sambil mengagungkannya karena Allah telah mengagungkannya. Allah berfirman:

"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka itu timbul
dari ketetapan hati." (QS: Al Hajj: 32)

Kemudian "Sa'i" antara Shafa dan Marwah sebagaimana pernah dilakukan
ibu mereka, Hajar yang shalihah pada hari permulaan Baitullah dibangun.

Keluar dari perjalanan ini manusia menjadi seperti dilahirkan kembali.
Seterusnya mereka kembali lagi ke Mina untuk melempar "Jamrah" sebagai
pernyataan permusuhan total terhadap syetan untuk selama-lamanya.

(bersambung)

*************************
Created at 10:53 AM
*************************

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'ala rasuulillaah.

Masjid Nabawi merupakan salah satu dari tiga masjid yang memiliki keutamaan lebih dibanding masjid-masjid lainnya. Ini didasarkan atas hadits Rasulullah saw,

Satu kali shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi di Medinah), lebih besar pahalanya dari seribu kali shalat di tempat lainnya, kecuali di Masjid Haram. (HR Muslim).

Karena itu, Nabi saw sangat menganjurkan untuk berkunjung ke 3 masjid itu. Sabdanya,

Tidak selayaknya dipersiapkan kendaraan kecuali untuk pergi ke tiga masjid, yaitu masjidku ini, Masjid Haram dan Masjid Al-Aqsha.

(HR Muslim)Adapun yang berkaitan dengan keutamaan mengejar arbain di Masjid Nabawi maka landasan dalilnya adalah,

Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang shalat di masjidku sebanyak 40 kali shalat, dan tidak luput satu kali shalat pun, maka Allah memastikan baginya terbebas dari api neraka, terbebas dari siksa serta ia terhindar dari kemunafikan." (HR Ahmad dan Thabrani)

Oleh karena itu, biasanya jemaah haji bermukim di Medinah selama 8 hari, hal ini dimaksudkan agar mereka dapat melakukan shalat berjamaah 5 waktu secara berurut-turut selama 8 hari, dengan demikian mereka dapat melakukan shalat sebanyak 40 kali.

Wallahua'lam.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ust. H. Muhammad Ilyas, Lc

*************************
Created at 10:48 AM
*************************

Ar; al-hajj,Secara etimlogis berarti "tujuan, maksud, dan menyengaja"; al- 'umrah berarti ziarah).Haji merupakan *rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh muslim yang mampu (*istta'ah). Sedangkan umrah merupakan ibadah wajib atau sunah yang dikerjakan orang yang sedang beribadah haji atau di luar ibadah haji.

Pengertian Haji dan Umrah

Ulama fikih mendefinisikan haji dengan,"menyengaja mendatangi Ka'bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau "mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu." Sedangkan umrah adalah "dengan sengaja mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan amalan tertentu; yang terdiri atas tawaf, sai, dan bercukur."

Lebih rinci ulama fikih mengurai definisi tersebut. Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" dalam definisi haji di atas adalah Ka'bah dan *Arafah, dan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah asyhur al-hajj (bulan-bulan haji), yang terdiri atas Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari pertama bulan Zulhijah.

Di samping itu, setiap amalan yang dikerjakan dalam ibadah haji memiliki waktu-waktu khusus, seperti wukuf di Arafah dimulai sejak tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Ungkapan "amalan tertentu", dalam definisi haji di atas mengandung pengertian bahwa setiap amalan yang menjadi rukun, wajib, dan syarat dalam haji tersebut harus dimulai dengani niat haji dan dilaksanakan dalam keadaan *ihram.

Antara haji dan umrah terdapat perbedaan mendasar, baik dari segi hukum mengerjakannya, jenis amalan yang harus dikerjakan (manasik) maupun dari segi waktu pelaksanaannya; sekalipun umrah bisa dikerjakan sebelum mengerjakan ibadah haji, berbarengan dengan melaksanakan ibadah haji, atau sesudah melaksanakan ibadah haji. Namun demikian, setiap orang yang melaksanakan ibadah haji harus melaksanakan umrah, tetapi tidak setiap melaksanakan ibadah umrah dibarengi oleh ibadah haji.

Ibadah haji disyariatkan pada akhir tahun ke-9 Hijriah setelah turunnya firman Allah SWT dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97 yang artinya: "...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah." Ayat ini, menurutjumhur ulama fikih dan tafsir, diturunkan Allah SWT pada akhir tahun ke-9 Hijriah. Sedangkan ibadah haji yang dilaksanakan tahun ke-10 Hijriah. Penundaan pelaksanaan ibadah haji ini, menurut ulama fikih, disebabkan adanya *uzur ketika itu yang menghalangi Rasulullah SAW beserta umatnya untuk melaksanakan haji tahun ke-9 Hijriah.

Halangan tersebut adalah karena musim haji telah berlalu pada tahun ke-9 Hijriah ketika ayat di atas diturunkan oleh Allah SWT, sehingga ibadah haji baru bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya (10 H). Oleh sebab itu, Rasulullah SAW hanya sempat melaksanakan haji satu kali saja pada tahun ke-10 Hijriah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam *Ahmad bin Hanbal dan Imam *Muslim.

www.pesantrenonline.com

*************************
Created at 10:44 AM
*************************

Syarat-syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat khusus bagi laki-laki dan wanita dan ada juga yang bersifat umum. Syarat-syarat yang bersifat umum adalah sebagai berikut.
1.Muslim, karenanya orang kafir tidak sah hajinya, karena mereka tidak cakap untuk melaksanakan seluruh ibadah dalam Islam.

2.Balig dan berakal. Oleh sebab itu, ibadah tidak diwajibkan bagi anak kecil dan orang gila, karena mereka belum cakap untuk bertindak hukun Apabila orang gila melaksanakan haji atau umrah maka haji dan umrahnya itu tidak sah. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW: "Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (orang), yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi, dan dari orang gila sampai ia sembul (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Tirmizi). Ulama Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, tetapi ia tetap berkewajiban mengulangi ibadah hajinya setelah dewasa. Pahala haji anak kecil itu dilimpahkan kepada orang tuanya yang juga haji. Hal ini sejalan denqan sabda Rasulullah SAW dari *Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam an-Nasa'i. Dalam hadis itu diceritakan bahwa seorang wanita melaksanakan ibadah haji dan ia didampingi anaknya yang belum dewasa. Ketika wanita ini bertemu Rasulullah SAW wanita itu bertanya: " Apakah anak ini boleh melaksanakan ibadah haji?" Rasulullah SAW menjawab: "Boleh, dan pahalanya bagimu." Akan tetapi, menurut ulama Mazhab Hanafi, haji anak kecil itu tidak sah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam at-Tirmizi di atas. Di samping itu, mereka juga menganalogikan haji anak kecil ini dengan *nazar mereka. Menurut ularna Mazhab Hanafi, nazar anak kecil tidak wajib dipenuhi, demikian juga dengan hajinya juga tidak sah, karena anak kecil belum cakap dibebani hukum.

3.Merdeka, karenanya hamba sahaya (*budak) tidak wajib melaksanakan ibadah haji, karena haji memerlukan waktu yang panjang. Jika mereka mengerjakan haji, maka kepentingan tuannya akan terabaikan.

4. Memiliki kemampuan fisik, harta dan dalam keadaan amman, yaitu mempunyai kemampuan untuk sampai ke Mekah dalam keadaan aman. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt dalam surah Ali'Imran (3) ayat 97 di atas. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat ulama fikih tentang kriteria "kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji" tersebut. Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, kemampuan itu mempunyai tiga unsur, yaitu kekuatan badan atau fisik, kemampuan harta, dan keamanan di perjalanan dan di Tanah Suci, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Menurut ularna Mazhab Syafi 'i, kemampuan itu mengandung tujuh unsur, yaitu kekuatan fisik; kemampuan harta, tersedia alat transportasi; tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi di Tanah Suci; keadaan di perjalanan dan di Tanah Suci dalam keadaan aman; jika yang beribadah haji itu adalah istri, maka harus didampingi suami atau mahram lainnya; dan seluruh kemampuan itu diperhitungkan sejak bulan Syawal sampai berakhirnya amalan-amalan haji. Sedangkan ulama Mazhab Hanbali hanya menafsirkan kemampuan itu dalam dua hal, yaitu kemampuan di bidang harta dan keamanan di perjalanan dan di Tanah Suci. Ulama Mazhab Hanbali tidak memberikan penafsiran yang luas terhadap pengertian kemampuan tersebut, karena mereka mengikatkan diri dengan pengertian kemampuan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis Rasulullah SAW diceritakan bahwa para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pengertian "kemampuan untuk melaksanakan haji" tersebut. Rasulullah SAW menjawab: "Kelebihan harta dan keamanan perjalanan " (HR. ad-Daruqutni dari Jabir bin Abdullah, hadis yang sama juga diriwayatkan at-Tirmizi dari Umar).

Menurut ulama fikih, syarat-syarat khusus dalam melaksanakan haji bagi wanita adalah sebagai berikut:

1.Harus didampingi suami atau mahramnya. mereka tidak mempunyai suami atau mahram, maka haji tidak wajib bagi mereka. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW: "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan yang memakan waktu tiga hari, kecuali didampingi mahramnya" (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal dari ibnu Umar). Dalam hadis lain Rasulullah SAW berbda: "Istri tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali didampingi suami" (HR. ad-Daruqutni). Ulama Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa jika ada beberapa wanita yang dapat dipercaya mendampingi wanita yang tidak mempunyai suami atau mahramnya naik haji, maka wanita yang tidak punya suami atau mahram ini wajib melaksanakan ibadah haji. Menurut ulama Mazhab Maliki, di samping dalam keadaan yang dikemukakan ulama Mazhab Syafi'i di atas, diwajibkan juga bagi wanita tersebut untuk melaksanakan ibadah haji apabila ada pendamping yang menjamin keamanannya. Alasan ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i adalah firman Allah SWT dalam surah Ali'Imran (3) ayat 97 di atas.Menurut mereka, yang dipentingkan oleh ayat ini adalah keamanan bagi orang-orang yang akan melaksanakan ibadah haji. Apabila keamanan wanita ini terjamin, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji.

2.Wanita itu bukan wanita yang dalam keadaan menjalani masa *idah, baik idah karena *talak maupun idah karena kematian suami. Syarat ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam surah at- Talaq (65) ayat 1 yang artinya: "...Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan) keluar..." Akan tetapi, ulama Mazhab Hanbali membolehkan wanita yang dalam menjalani idah talak untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi melarang wanita yang kematian suami untuk melaksanakan ibadah haji. Pembedaan ini meka lakukan karena bagi wanita yang sedang mennjalani idah wafat, wajib untuk tetap berada di rumah mereka, sebagai penghormatan terhadap suami mereka yang baru meninggal. Sedangkan bagi wanita yang ditalak tidak demikian. Wanita yang ditalak suaminya, menurut mereka, tidak harus senantiasa di rumah, tetapi mereka dibolehkan bepergian, khususnya dalam rangka menunaikan berbagai kewajibannya. Oleh sebab itu, apabila wanita yang dita1ak ini telah memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan ibadah haji, maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan ibadah haji, sebagaimana yang berlaku pada wanita yang tidak beridah.

http://www.pesantrenonline.com

*************************
Created at 10:41 AM
*************************

Definisi Haji:

Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan.Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.

Hukum dan Dalilnya

Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.Dalil dari Alquran :

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadis:Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar."Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. "Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. "Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun? Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya." Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

Fardu Haji :

Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.Fardu Haji 4, yaitu: 1. Ihram2. Wukuf di Arafah3. Tawaf Ifadah4. Sai antara Safa dan Marwa. Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Syarat Haji:

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Sehat jasmani.
6.Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

Syarat haji menurut Mazhab Maliki
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada temanyang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i

1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.

2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.Ada kendaraan
c.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.erdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

Wajib haji :

Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam.Wajib Haji 7, yaitu: 1. Ihram dari mikat2. Wukuf di Arafah3. Bermalam di Mazdalifah4. Bermalam di Mina5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal6. Melempar jumrah7. Tawaf wada'Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Sunah Haji :

Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.

Sunah Haji:1. Mandi ketika hendak ihram2. Membaca talbiah3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran4. Bermalam di Mina pada malam Arafah5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum

Jenis - Jenis Haji

Haji Tamattu :

Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan:Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. "
Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah.
Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan: Artinya, " Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. "
Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa: Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. ,Artinya: " Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam. "
Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, " Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat." Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.

Haji Qiran :

Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah." Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.

Haji Ifrad :

Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan: Artinya, "Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, "
kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah. Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya --ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka--, pada tiga putaran pertama tawaf. Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum.
Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana. Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana. Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, --opsional-- pada saat ini atau langsung menggunting rambut. Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama).

Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini. Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`.

Haji Badal :

Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian karena sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapakku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh." Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, "Tidak wajib."Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya.Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, "Ahli waris tidak wajib menghajikan si mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan."Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah."
Haji Wanita :

Wanita yang tidak dapat ditemani oleh suami atau mahramnya tidak diwajibkan melaksanakan haji. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,

"Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama mahramnya." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya isteriku keluar untuk haji sedangkan aku ikut bersama pasukan dalam peperangan ini dan itu." Rasulullah saw. bersabda, "Pergilah dan hajilah bersama isterimu."

Menurut ulama Hanafi dan Hambali bahwa wanita tidak boleh keluar melaksanakan haji kecuali bersama suami atau mahramnya.Menurut ulama Syafi'i wanita disyaratkan pergi bersama suami atau mahram atau wanita-wanita tsiqah (terpercaya). Dalam satu pendapat (dalam madzhab Syafi'i), cukup bersama satu orang wanita tsiqah.

Menurut ulama Maliki, wanita disyaratkan pergi bersama teman wanita yang dipercaya apabila jarak dari tempatnya ke Mekah ditempuh dalam satu hari satu malam. Apabila wanita menyalahi syarat ini dan melaksanakan haji tanpa ditemani suami atau mahram, maka hajinya sah tetapi ia berdosa. Semua ini berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.Meminta Izin Suami Untuk HajiSeorang suami tidak berhak melarang isterinya melaksanakan haji wajib atau haji nazar. Adapun untuk haji sunat, maka ia berhak melarangnya. Biaya perjalanan mahram ditanggung oleh wanita yang ingin ditemani jika suami atau mahram tersebut tidak wajib mengadakan perjalanan haji.Wwanita haid atau nifas, boleh mengerjakan semua ibadah haji, kecuali tawaf di Baitullah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra. ia berkata, "Aku tiba di Mekah dan aku dalam keadaan haid. Aku tidak tawaf di Baitullah dan tidak sai di Safa dan Marwah." Aisyah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw.

Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain tawaf di Baitullah sampai engkau bersuci."Apabila seorang wanita haid atau nifas sebelum tawaf qudum, tawaf qudumnya gugur dan ia tidak dikenai apa-apa. Apabila haid atau nifas sebelum tawaf ifadah, maka ia tetap dalam keadaan berihram hingga ia bersuci kemudian tawaf ifadah. Apabila ia tawaf dalam keadaan haid, maka tidak sah tawafnya menurut pendapat ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali.Ulama Hanafi berpendapat bahwa tawafnya sah tetapi makruh tahrimi (makruh mendekati haram), ia berdosa dan wajib membayar badanah (dam seekor unta atau lembu). Apabila seorang wanita haid atau nifas setelah tawaf ifadah, maka kewajiban tawaf wada' atasnya gugur.

Haji Anak-kecil:

Anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Apabila dia telah melaksanakan haji, hajinya sah tetapi bukan berarti telah melaksanakan haji Islam.Diriwayatkan ada seorang wanita menggendong anak kecil mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Apakah anak ini boleh melaksanakan haji?" Beliau menjawab, "Boleh, engkau mendapat pahala." Dari Jabir ra. ia berkata,"Dahulu kami melaksanakan haji bersama Rasulullah saw. ikut juga bersama kami para wanita dan anak-anak kecil. Kami mentalbiyahkan anak-anak kecil dan juga melontarkan jumrah untuk mereka."

Apabila anak kecil melasanakan haji sebelum balig, dia masih wajib melaksanakan haji bila dia sudah balig. Demikian pula hamba sahaya, apabila melaksanakan haji ketika dalam keadaan budak kemudian dia merdeka, maka dia masih wajib melaksanakan haji jika mampu.Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

"Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah balig dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi."

Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.Jika ia baligh sebelum wuquf di Arafah atau di Arafah, maka ia mendapatkan pahala haji Islam. Imam Malik berpendapat, "Hajinya tidak sah." Ulama Hanafi berpendapat, "Hajinya sah jika ihramnya diperbaharui setelah ia balig."

hajj.al-islam.com



*****

*************************
Created at 10:34 AM
*************************

MIQAT

Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI

Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI

Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :

1.Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2.Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri - ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
3.Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4.Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
5.Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah dari Iraq dan yang searah.

Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.

TALBIYAH

Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.

"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."

artinya :

"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,
Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata.
Segenap kerajaan untukMu.
Tidak ada sekutu bagiMu"

Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.

Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :

"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhamad ! Suruhlah shabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)

http://www.dzikir.org/b_haji08.htm#miqat

*************************
Created at 10:31 AM
*************************

DAM (denda)

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan - larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut :

Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada

DAM TAKHYIR TA'DIL

Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TAKHYIR TAKDIR.

Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TA'DIL

Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TAKDIR

Membayar denda karena melakukan salah satu perkara - perkara sebagai berikut ;

Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

PELANGGARAN DAN DENDA

LARANGAN : KONDISI : DAM ATAU DENDA :

Memakai Pakaian
Pria
Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air

Menutup kepala
Pria
Memotong seekor kambing

Menutup muka atau tangan
Wanita
Memotong seekor kambing

Memotong rambut
Lebih dari 12 helai
Memotong seekor kambing

Memotong Kuku
Kurang dari 12 helai
Memberi makan Fakir Miskin

Memakai wewangian
Pria/Wanita
Bersedekah 1 Mud

Berburu atau membunuh binatang buruan
----
Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu
hari puasa

Bertengkar
Pria/Wanita
Memotong seekor kambing

Merusak tanaman di tanah suci
---
Memotong seekor kambing

Melakukan akad nikah atau menikahkan
Sebelum Tahallul Awal
Memotong seekor kambing

Bersetubuh
Sesudah tahallul Awal
Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.

4RUKUN KA'BAH

Rukun yang dimaksudkan disini adalah rukun yang arti harfiahnya "Sudut atau Pojok". Dalam pengertian itulah keempat sudut Ka'bah diberi nama Rukun Aswad, Rukun Iraqi, Rukun Syami dan Rukun Yamani

Rukun Yamani dan Rukun Aswad.(Sudut Aswad)

disebut juga "Dua rukun Yamani" karena kedua rukun ini menghadap ke arah negeri Yaman. Rukun Aswad lebih dikenal dengan Hajar Aswad atau Batu Hitam. Rukun ini dipandang sebagai rukun yang paling penting dan lebih dimuliakan disisi Allah SWT, karena memiliki nilai sangat istimewa. Para jema'ah haji biasanya mencium dan mengusap Hajar Aswad. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

"Ma'atitu 'alaihi Qaththun illaa wa jibrillu Qaimun indahu
yastaqkfiru liman yastalimuhu"

Artinya

"saya tidak pernah mendatanginya melainkan jibril berdiri di sisinya,
minta ampunkan setiap orang yang mengecupnya"

1.Rukun ini dibagun persis diatas rukun aslinya atau diatas pondasi yang dibangun kembali oleh nabi Ibrahim AS.
2.Tempat diletakkannya batu Hajar Aswad.
3.Tempat untuk memulai dan mengakhiri ibadah Tawaf
4.Merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling mustazab.

Rukun Iraqi dan Rukun Syami

disebut juga "Dua Rukun Syamiani" karena keduanya mengarah ke negeri Syam yang sekarang meliputi semua negara yang terletak dipantai timur Laut Tengah, seperti Yordania, Palestina, Suriah dan Lebanon.

IDUL ADHA

Hari Raya Idul Adha yang disebut juga Hari raya Qurban, Jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Sebagaimana orang menyebutnyajuga sebagai Hari Nahr karena pada hari itu orang bersenang-senang, menikmati hidangan daging qurban. Oleh karena itu kaum muslimin baik yang sedang melaksanakan ibadah haji ataupun yang tidak pada hari itu diharamkan untuk berpuasa.

Jama'ah haji pada hari itu melaksanakan prosesi melempar jumrah Aqabah, yaitu satu dari tiga jamarat terbesar sebanyak 7 kali. Sesudah melontar di hari Idul Adha (hari Nahr), barulah jama'ah boleh ber Tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur rambut. para jama'ah sudah boleh melepas pakaian Ihram dan terbebas dari pantangan Ihram.

Hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) jama'ah laki-laki sudah boleh melempar jumrah dengan pakaian biasa, sedangkan bagi perempuan tetap harus memakai kerudung dan kaos kaki. Dan telah dihalalkan segala macam larangan Ihram kecuali berhubungan suami istri yang baru boleh dilakukan setelah seluruh prosesi haji diselesaikan yaitu setelah Tawaf Ifadah dan Tahallul Akhir. Terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 3 hari Tasyrik berikutnya para jama'ah akan melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai Dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan jama'ah yang bersangkutan.

QURBAN

Qurban atau Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. tujuannya semata - mata untuk mendekatkan diri dan mencari ridha Allah SWT. Waktu qurban yaitu pada Hari Raya Haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Wajib dan sebagaian Sunat Muakad (dianjurkan) dari Abu Hurairah, telah berkata rasulullah SAW :

"Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban,
maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketentuan hewan untuk berqurban, ditetapkan sebagai berikut :

1.Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
2.Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang

Binatang yang sah untuk qurban yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Rasulullah SAW :

"Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ;
1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan
4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
(HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)

Hal-hal yang penting harus diketahui dalam berqurban :

1.Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.
2.ampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
3.Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :

"Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
"Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"

http://www.dzikir.org/b_haji09.htm#rukun

*************************
Created at 10:26 AM
*************************

MABIT
Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina.

Tahap Pertama : Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah Aqabah.

Tahap Kedua : Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.

NAFAR AWAL

Yang dimaksud dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir. Disebut Awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang dilontar jama'ah nafar awal adalah 49 butir.
Jama'ah haji pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

NAFAR SANI/AKHIR

Disebut Nafar Sani atau Nafar Akhir apabila Jama'ah melontar Jumrah selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir karena jema'ah haji bermalam di Mina 3(tiga) malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.

MELONTAR JUMRAH

Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama'ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema'ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.

JUMRAH

Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat - tempat inilah kemudian dibangun Tugu - tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga 'Jumrah Surgha' ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga 'Jumrah Tsaniyah' ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga 'Jumrah Tsalitsah' ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.

www.dzikir.org

*************************
Created at 10:20 AM
*************************

SA'I

Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.

TAHALLUL

Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :

"Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."

Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".

Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :

Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.

Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :

Melontar Jumrah Aqabah.
Bercukur dan Tawaf Ifadah,
Sa'i

*************************
Created at 10:18 AM
*************************

Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.

Tawaf Nabi Adam. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata :

"Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."

Adam bertanya :
"Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan :
"Wa la haula wa la quwwata illa billah"

Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.

Tawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
Selanjutnya Ibram berkata :
"Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do'a tawaf adalah :
"Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"

Tawaf Rasulullah,Ibnu Umar RA menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.

Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.

Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
1.Berniat akan melakukan tawaf.
2.Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
3.Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
4.Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
5.Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
6.Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
7.Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.

Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.

Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.

1.Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
2.Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
3.Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
4.Minum air Zamzam dan berdo'a.

Macam-macam tawaf

Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.

Tawaf Ifadah

Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :

"Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
Artinya :

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."

Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :

Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :

HANAFIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI'IYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

Tawaf Qudum

Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.

Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.

Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan
Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.

Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :

"Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam."

Artinya :
"Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW"

ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."

Artinya :
"Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang."

Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."

Artinya :
"Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."

Tawaf Wada

Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.

Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :

"Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tawaf Sunat

Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.

*************************
Created at 10:15 AM
*************************

IHRAM

Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama'ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :

Labbaik Allahumma Labbaik,
Labbaik laa syarikka laka labbaik,
Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
Laa syariika laka.

artinya :
Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
Tidak ada sekutu bagiMu

Pria :

Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.

Wanita :

Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.

Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
Memakai Kaos kaki
Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet

Larangan : pada saat Ihram jama'ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :

Menebang pepohonan
Mempermainkan atau membunuh binatang
Memotong kuku
Menikah, menikahkan (melamar)
Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
Berbicara kotor
Bertengkar dan
Mencaci maki.

Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma'ah diwajibkan membayar Dam atau denda.

WUKUF

Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu "panggung replika" padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.

Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :

Alhaju arafah manjaal yalata jam'in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj
(diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)

artinya : "Haji itu melakukan wukuf di Arafah"

Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara 'Jamak Taqdim', yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.

Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do'a kepada Allah SWT.

Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do'a,zikir dan membaca Al-Qur'an. Ketika berdo'a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :

"Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,
yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,
wahua 'alaa kuli syaiin qadiir"

Artinya : "Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,
bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.
Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.
Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa."

Karena ada hadfis Nabi yang mengatakan :
"Sebaik-baiknya do'a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua 'alaa kuli syaiin qadiir." (Hadis Riwayat : Tirmidzi).

http://www.dzikir.org/b_haji04.htm#WUKUF

*************************
Created at 10:13 AM
*************************

Tamattu artinya bersenang-senang adalah melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa'i jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama'ah sudah bisa melepas ihramnya. selanjutnya jama'ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.

Bagi jema'ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di Bir Ali (Zulhulaifah), di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah. Sedangkan bagi jema'ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat.

PELAKSANAAN IBADAH UMRAH HAJI TAMATTU

Bagi Jama'ah haji yang baru berangkat ataupun telah sampai dapat melakukan niat dan melaksanakan tertib haji sebagai berikut :
Persiapan Ihram :
Memotong Kuku.
Memotong rambut secukupnya.
Mandi sunnat ihram.
Memakai wangi-wangian.
Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. (Bir Ali, Rabiqh, Zatu Irqin, Qarnul Manazil dan Yalamlam) Ditempat Miqat ini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Umratan
Diperjalanan ke Mekah membaca "Talbiah" sebanyak-banyaknya.

Tiba di Mekah jama'ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema'ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

Umrah (Tawaf , Sa'i).
atau Tawaf saja 7 kali keliling.

Apabila rangkaian ibadah tersebut sudah dilaksanakan, maka selesailah pelaksanaan ibadah Umrah. Jama'ah sudah boleh mengganti pakaian Ihram dengan pakaian biasa, sambil menunggu saatnya pelaksanaan ibadah Haji 8 Zulhijah. Jama'ah Haji Tamattu sudah boleh nelakukan apa saja yang terlarang selama Ihram.

PELAKSANAAN IBADAH HAJI TAMATTU

Ibadah Haji dimulai dengan memakai pakaian dan niat Ihram pada tanggal 8 Zulhijah. Persiapan Ihram dilakukan di tempat penginapan Mekah, sedangkan shalat sunat dan niat Ihramnya bisa dilakukan di rumah atau Masjidil Haram. Niatnya : Labbaika Allahumma' Hajjan.

http://www.dzikir.org/b_haji03.htm

*************************
Created at 9:52 AM
*************************

Yaitu Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

Miqat bagi jema'ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema'ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan'im atau Ji'ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.

PELAKSANAAN HAJI QIRAN

MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
Memotong Kuku.
Memotong rambut secukupnya.
Mandi sunnat ihram.
Memakai wangi-wangian.
Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. Jama'ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati "Hari Arafah" 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Hajjan.
Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca "Talbiah"

Tiba di Mekah jama'ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema'ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
Boleh langsung Sa'i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah.
Jika melakukan Sa'i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.

Sesudah tawaf Qudum dan Sa'i jama'ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama'ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.

*************************
Created at 9:50 AM
*************************

Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.

Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda

PELAKSANAAN HAJI IFRAD

MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

-Memotong Kuku.
-Memotong rambut secukupnya.
-Mandi sunnat ihram.
-Memakai wangi-wangian.
-Memakai pakaian ihram

MIQAT di Saudi. Jama'ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati "Hari Arafah" 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

-Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
-Berniat Haji : Labbaika Allahumma' Hajjan.
-Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca "Talbiah"

Tiba di Mekah jama'ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema'ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

-Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
-Setelah Tawaf boleh langsung Sa'i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema'ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa'i haji dilaksanakan.

PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
Setelah melaksanakan "Ibadah Haji"jema'ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan "Ibadah Umrah". Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan'im atau Ji'ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut

1.Melakukan persiapan ihram.
Mandi sunnat ihram.
Memotong Kuku.
Memotong rambut secukupnya.
Memakai wangi-wangian.

2.Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan'im atau Ji'ranah. Disini jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;

Shalat sunat ihram 2 rakaat.
Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.

3.Di Mekah jama'ah melakukan hal-hal sebagai berikut.

Tawaf Umrah
Melaksanakan Sa'i
Tahallul

Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.

*************************
Created at 9:47 AM
*************************

PENDAHULUAN

Haji adalah merupakan ibadat fardhu yang diwajibkan, tetapi kewajipan haji agak berlainan dengan ibadat-ibadat yang lain dari segi konsep dan kefardhuannya, di mana ibadat haji hanya diwajibkan ke atas umat Islam yang berkemampuan mengunjungi Baitullahil Haram di Makkah. Ada pun orang-orang yang tidak berkemampuan dari segi perbelanjaan, kesihatan tubuh badan dan keselamatan perjalanan, maka tidak diwajibkan atau dengan ertikata lain tidak dikira salah kerana tidak melakukannya. Firman Allah dalam surah Aali Imran ayat 97 yang bermaksud :-
" Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah iaitu siapa yang mampu sampai kepadanya "

MANUSIA DAN IBADAT HAJI
Rata-rata umat Islam mengakui tentang kewajipan ibadat Haji yang difardhukan, jika ada umat Islam yang menentang dan mengingkari kefardhuannya maka kufurlah ia.
Walau bagaimana pun, umat Islam pada keseluruhannya berkaitan dengan ibadah haji ini terbahagi kepada beberapa golongan :
- Golongan yang berkemampuan untuk mengerjakan ibadah Haji sehingga mereka telah mengerjakannya beberapa kali dan berkemampuan untuk mengerjakannya beberapa kali lagi jika mereka mahu.
- Golongan yang hanya berkemampuan untuk menunaikan ibadah Haji walaupun sekali sahaja dalam hidupnya, samada telah dikerjakan atau akan dikerjakan.
- Golongan yang langsung tidak berkemampuan untuk menunaikan ibadah Haji walaupun sekali dalam hidup sedangkan keinginan dan cita-cita tetap ada.
- Golongan yang berkemampuan dari segi perbelanjaan dan seumpamanya tetapi belum lagi mengerjakan ibadat Haji dan tidak pernah terlintas untuk mengerjakannya walaupun ia telah berkesempatan ke tempat-tempat lain yang lebih jauh daripada itu.
Golongan yang keempat inilah yang dibimbangi akan mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani. Ini berdasarkan hadis Rasulullah S.A.W yang diriwayatkan oleh Al Hakim daripada Saidina Ali yang bermaksud :
" Sesiapa yang memiliki perbelanjaan yang melebihi dari keperluannya dan mencukupi untuk perbelanjaan menunaikan ibadah Haji serta mempunyai kenderaan yang boleh membawanya ke Baitullah dan tidak mengerjakan Haji, maka tidak ada apa yang menghalangnya dari mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani "


TINGKATAN IBADAH HAJI
Hampir sama seperti ibadah sembahyang dan puasa, ibadah Haji mempunyai empatperingkat yang berbeza :-
- Haji MardudHaji mardud ialah haji yang tidak diterima olah Allah SWT lantaran kerana kekurangan syarat-syarat dan rukunnya atau sebab-sebab yang lain yang menyebabkan hajinya tidak diterima atau ditolak oleh Allah SWT.
- Haji MaqbulIalah haji yang sah dan diterima oleh Allah SWT dan orang yang mengerjakan haji maqbul ini dianggap sebagai telah menunaikan perintah Allah dan telah menyempurnakan rukun Islam yang ke lima tanpa diberi ganjaran pahala.
- Haji MakhsusIbadah haji yang dikerjakan oleh orang-orang yang tertentu yang sempurna segala syarat dan rukunnya, ia bukan sahaja sekadar dianggap sah dan diterima oleh Allah tetapi diampunkan segala dosanya. Haji ini termasuk ke dalam apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah, An-Nasai dan Ahmad daripada Abu Hurairah yang bermaksud :
" Sesiapa yang menunaikan ibadah Haji, tidak ia melakukan keburukan dan kekejian, maka kembalilah ia seperti hari yang dilahirkan oleh ibunya "
- Haji MabrurInilah tingkatan haji yang paling tinggi dan istimewa, tidak semua boleh mendapatkannya. Haji ini bukan sahaja sekadar dianggap menunaikan kewajipan, tetapi selain dari diampunkan segala dosanya, ia juga akan dimasukkan ke dalam syurga. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tabrani daripada Abdullah b. Abas yang bermaksud :
" Haji mabrur itu, tidak ada balasan baginya melainkan Syurga "

PENGERTIAN HAJI MABRUR
Haji adalah ibadah khusus, salah satu di antara rukun yang ke lima. Mengikut pengertian syarak, haji ialah mengunjungi Baitullahil Haram dalam bulan-bulan haji kerana mengerjakan tawaf, sai'e dan wukuf di Arafah dengan syarat yang tertentu dan menunaikan segala perkara -perkara yang wajib yang berkaitan dengannya.
Adapun perkataan "MABRUR" di segi pengertian bahasanya ialah perbuatan yang tidak ada syubahat atau keraguan padanya atau hanya diertikan dengan makna yang diterima.
Makna Haji Mabrur pada istilah ialah haji yang diterima dan balasannya yang luarbiasa iaitu Syurga, manakala lawannya ialah Haji Mardud iaitu haji yang ditolak dan tidak diterima.

SYARAT-SYARAT HAJI MABRUR
Untuk mencapai tingkatan haji yang mabrur, tidak semudah seperti yang disangkakan tetapi tidak mustahil untuk mendapatkannya. Ia memerlukan beberapa syarat yang tertentu berdasarkan masa-masa tertentu.
Sebelum Menunaikan Haji
Ada beberapa perkara yang seharusnya diperbetulkan sebelum berangkat menunaikan fardhu haji iaitu :
- NiatNiat semata-mata kerana Allah, jangan sekali dicampur-adukkan dengan perasaan riak dan takbur. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim daripada Umar Al-Khattab yang bermaksud " Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung kepada niat, dan sesungguhnya bagi setiap seorang itu apa yang diniatkan "
- Wang PerbelanjaanWang yang digunakan untuk tujuan keperluan bagi menunaikan ibadat Haji hendaklah daripada wang yang halal, jangan sekali dicampur-adukkan dengan sesuatu yang haram atau yang syubahat.
- Kewajipan Yang SempurnaSetelah cukup syarat yang mewajibkan seseorang itu menunaikan Haji tanpa memaksa diri sendiri untuk menunaikan haji sebelum ia berkemampuan untuk sampai kepadanya.
Semasa Mengerjakan Haji
Semasa mengerjakan Haji juga perlu menjaga beberapa perkara :
- Menyempurnakan segala rukun-rukun Haji- Menyempurnakan segala perkara-perkara wajib Haji
- Membayar segala jenis dam yang dikenakan
- Tidak melakukan larangan ketika berihram Haji seperti persetubuhan, kemaksiatan dan kemungkaran. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang bermaksud :
" Masa untuk mengerjakan Ibadah Haji itu ialah beberapa bulan termaklum, oleh yang demikian sesiapa yang telah mewajibkan dirinya dengan niat mengerjakan Ibadah Haji itu, maka tidak boleh mencampuri dan tidak boleh membuat maksiat dan tidak boleh bertengkar dalam masa mengerjakan Haji "
Selepas Menunaikan Haji
Orang yang telah menunaikan Haji, dianggap telah membersihkan dirinya daripada segala dosa dan kesalahan, setelah menunaikan Ibadah Haji khasnya setelah kembali ke Tanah Air maka beberapa perkara perlu diawasi :
- Mengekalkan diri sentiasa dalam keadaan bersih dari sebarang noda dan dosa dengan menjauhkan perkara-perkara mungkar yang dilarang.
- Memperbanyakkan amal soleh untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan
- Memperbaiki diri ke arah yang lebih sempurna di segi akhlak dan kelakuan
Dengan terlaksananya segala apa yang dinyatakan seperti di atas, maka besar kemungkinan seseorang itu akan mencapai ke tahap Haji Mabrur yang diidamkan oleh setiap pengunjung Baitullahil Haram.

PENUTUP
Dengan huraian yang ringkas ini, diharap akan dapat memberikan satu gambaran tentang Haji Mabrur dan pencapaiannya atau sekurang-kurangnya dapat dijadikan sebagai panduan untuk mencapai Haji Mabrur.
Didoakan semoga kita semua akan dikurniakan taufik dan hidayah serta kemampuan untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan sempurna dan penuh ketaqwaan, terhindar dari sifat riak yang merosakkan amalan.
Kepada Allah diserahkan segala urusan dan kepada Allah dipohonkan ganjaran di atas setiap amal yang dikerjakan.

www.urusanhaji.com

*************************
Created at 9:45 AM
*************************

Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Dalil dari Alquran :

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadis:Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar."Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. "Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. "

Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahunØŸ" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

hajj.al-islam.com

*************************
Created at 9:42 AM
*************************

Puasa-puasa sunnah itu adalah ibadah sunnah yang masing-masing berdiri sendiri. Masing-masing punya ketentuan, hikmah, waktu pelaksanaan, tujuan dan jenis pahala sendiri-sendiri.
Terkadang bisa jadi dalam pelaksanaannya jatuh di hari yang sama. Misalnya puasa 6 hari bulan Syawwal bisa saja jatuh pada hari Senin dan Kamis, atau jatuh pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriyah (Puasa Ayyamul Biidh). Kalau kita sengaja menjatuhkan puasa 6 hari Syawwal pada hari Senin dan Kamis, tentu tidak ada larangannya. Namun yang perlu dipasitkan adalah niatnya. Sebab puasa itu harus dengan niat, bila tidak ada niat yang pasti, tentu puasanya tidak syah.

Kami cenderung berpendapat bahwa hanya ada satu niat untuk satu ibadah puasa. Sehingga tidak pada tempatnya bila kita melakukan satu hari ibadah puasa dengan tiga niat sekaligus. Misalnya pada hari Senin di bulan Syawwal kita berniat puasa Senin Kamis, sekaligus berniat puasa 6 hari Syawwal dan sekaligus juga berniat puasa ayyamul Biidh. Secara nalar, tiga niat untuk satu hari puasa sulit diterima.

Meskipun demikian, tentu tidak ada larangan untuk menjatuhkan hari puasa Syawwal pada setiap hari Senin dan Kamis saja. Sebab diantara penjelasan tentang pilihan Rasulullah SAW berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah bahwa pada hari itu catatan amal manusia sedang dilaporkan ke langit. Dan beliau SAW ingin bila pada hari itu beliau sedang dalam keadaan puasa. Kalau pada hari itu Anda sedang berpuas meski bukan secara khusus puasa senin kami, tentu saja tidak ada larangan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

www.syariahonline.com

*************************
Created at 9:39 AM
*************************

Puasa Sunnah (Tathawwu') 11/29/2002 Ketika Islam melarang berpuasa pada hari-hari tertentu--sebagaimanatelah dipaparkan pada edisi yang lalu--maka Islam pun menganjurkankepada umatnya agar melakukan puasa pada hari-hari tertentu yangRasulullah saw sendiri biasa melakukan puasa pada hari-hari tersebut.

a. Enam Hari pada Bulan Syawal Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh jamaah ahli hadiskecuali Bukhari, Nasa'i dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah sawbersabda, "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan lalumengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seakan-akan diatelah berpuasa selama satu tahun (sepanjang masa)."Puasa tersebut menurut Imam Ahmad dapat dilakukan berturut-turut atautidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan antara yang satu denganyang lainnya. Sedangkan menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i,lebih utama melakukannya secara berturut-turut, yaitu setelah hari raya.b. Puasa tanggal 9 Dzul Hijjah (Arafah) bagi selain orang yangmelaksanakan HajiKesunnahan berpuasa pada tanggal tersebut didasarkan pada hadis-hadis:

1. Dari Abu Qatadah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Puasa hariArafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yangtelah berlalu dan satun tahun yang akan datang." (HR Jamaah kecualiBukhari dan Tirmidzi).

2. Dari Hafshah ra, dia berkata, "Ada empat hal yang tidak pernahditinggalkan Rasulullah saw, yaitu puasa Asyura, puasa sepertiga bulan(yakni bulan Dzul Hijjah), puasa tiga hari dari tiap bulan, dan salatdua rakaat sebelum Subuh." (HR Ahmad dan Nasa'i).

3. Dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "HariArafah, hari Kurban dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya umat Islamdan hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum." HR Khamsah(lima imam hadis) kecuali Ibnu Majah dan dinyatakan sahih oleh Tirmidzi.

4. Dari Ummu Fadhal, dia berkata, "Mereka merasa bimbang mengenaipuasa Nabi saw di Arafah, lalu Nabi saw saya kirimi susu. Kemudian Nabisaw meminumnya, sedang ketika itu beliau berkhotbah di depan umatmanusia di Arafah." (HR Bukhari dan Muslim).

c. Puasa Bulan Muharrom dan Sangat Dianjurkan pada Tanggal 9 dan 10(Tasu'a dan 'Asyura) Hal ini berdasarkan pada hadis-hadis:

1. Dari Abu Hurairah ra dia berkata, "Rasulullah saw ditanya,'Salat apa yang lebih utama setelah salat fardhu?' Nabi menjawab, 'Salatdi tengah malam'. Mereka bertanya lagi, 'Puasa apa yang lebih utamasetelah puasa Ramadhan?' Nabi menjawab, 'Puasa pada bulan Allah yangkamu namakan Muharrom'." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).

2. Dari Muawiyah bin Abu Sufyan ra, dia berkata, aku mendengarRasulullah saw bersabda, "Hari ini adalah hari 'Asyura dan kamu tidakdiwajibkan berpuasa padanya. Sekarang, saya berpuasa, maka siapa yangmau, silahkan puasa dan siapa yang tidak mau, maka silahkan berbuka."(HR Bukhari dan Muslim).

3. Dari Aisyah ra, dia berkata, "Hari 'Asyura' adalah hari yangdipuasakan oleh orang-orang Quraisy di masa jahiliyah, Rasulullah jugabiasa mempuasakannya. Dan tatkala datang di Madinah, beliau berpuasapada hari itu dan menyuruh orang-orang untuk turut berpuasa. Maka,tatkala diwajibkan puasa Ramadhan beliau bersabda, 'Siapa yang inginberpuasa, hendaklah ia berpuasa dan siapa yang ingin meninggalkannya,hendaklah ia berbuka'." (Muttafaq alaihi).

4. Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Nabi saw datang ke Madinahlalu beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura', makaNabi bertanya, 'Ada apa ini?' Mereka menjawab, hari 'Asyura' itu haribaik, hari Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa saw dan Bani Israel darimusuh mereka sehingga Musa as berpuasa pada hari itu. Kemudian, Nabi sawbersabda, 'Saya lebih berhak terhadap Musa daripada kamu', lalu Nabi sawberpuasa pada hari itu dan menganjurkan orang agar berpuasa pada hariitu. " (Muttafaq alaihi).

5. Dari Abu Musa al-Asy'ari ra, dia berkata, "Hari 'Asyura' itudiagungkan oleh orang Yahudi
dan mereka menjadikan sebagai hari raya.Maka, Rasulullah saw bersabda,"Berpuasalah pada hari itu." (Muttafaqalaihi).

6. Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Tatkala Rasulullah sawberpuasa pada hari 'Asyura' dan memerintahkan orang-orang agar berpuasapada hari itu, mereka berkata, "Ya Rasulullah, ia adalah hari yangdiagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani," maka Nabi saw bersabda,"Jika datang tahun depan, insya Allah kami berpuasa pada hari kesembilan(dari bulan Muharrom)." Ibnu Abbas ra berkata, "Maka belum lagi datangtahun depan, Rasulullah saw sudah wafat." (HR Muslim dan Abu Daud).Para ulama menyebutkan bahwa puasa Asyura' itu ada tiga tingkat: tingkatpertama, berpuasa selama tiga hari yaitu hari kesembilan, kesepuluh dankesebelas. Tingkat kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh.Tingkat ketiga, berpuasa hanya pada hari kesepuluh saja.d. Berpuasa pada Sebagian Besar Bulan Sya'ban Hal ini berdasarkan hadis:

1. Dari Aisyah ra berkata, "Saya tidak melihat Rasulullah sawmelakukan puasa dalam waktu sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhandan tidak satu bulan pun yang Nabi saw banyak melakukan puasa didalamnya daripada bulan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim).

2. Dari Usamah bin Zaid ra berkata, Aku berkata, "Ya Rasulullah saw, tidak satu bulan yang Anda banyak melakukan puasa daripada bulanSya'ban !" Nabi menjawab: "Bulan itu sering dilupakan orang, karenaletaknya antara Rajab dan Ramadhan, sedang pada bulan itulah amal-amalmanusia diangkat (dilaporkan) kepada Tuhan Rabbul 'Alamin. Maka, sayaingin amal saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa." (HR Nasa'i dandinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah).

d. Berpuasa pada Hari Senin dan Kamis Hal ini berdasarkan pada hadis Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw lebihsering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu orang-orang bertanyakepadanya mengenai sebab puasa tersebut, lalu Nabi saw menjawab,"Sesungguhnya amalan-amalan itu dipersembahkan pada setiap Senin danKamis, maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orangyang bermusuhan, maka Allah berfirman, "Tangguhkanlah kedua orang (yangbermusuhan ) itu!" (HR Ahmad dengan sanad yang sahih).Dalam sahih Muslim diriwayatkan bahwa Nabi saw ditanya orang mengenaiberpuasa pada hari Senin, maka beliau bersabda, "Itu hari kelahirankudan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku." (HR Muslim).

f. Berpuasa Tiga Hari Setiap Bulan Dari Abu Dzarr al-Ghiffari ra berkata, "Kami diperintah Rasulullah sawuntuk melakukan puasa tiga hari dari setiap bulan, yaitu hari-hariterang bulan, yakni tanggal 13, 14 dan 15, sembari Rasul saw bersabda,'Puasa tersebut seperti puasa setahun (sepanjang masa)'." (HR Nasa'i dandishahihkan oleh Ibnu Hibban).

g. Berpuasa Selang-seling (Seperti Puasa Daud) Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah saw telah bersabda, "Puasayang paling disukai Allah adalah puasa Daud dan salat yang palingdisukai Allah adalah salat Daud. Ia tidur seperdua (separoh) malam,bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu harilalu berbuka satu hari."Referensi: 1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashirudddin al-AlbaniAl-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

groups.or.id/pipermail

*************************
Created at 9:13 AM
*************************

PUASA ISNIN DAN KHAMIS.
Dalil tentang sunat berpuasa pada setiap hari Isnin dan Khamis
Hadis Rasulullah s.a.w :

Maksudnya :
Daripada Aisyah r.a katanya : Adalah Rasulullah s.a.w bersungguh-sungguh dalam berpuasa pada hari isnin dan khamis.

PUASA 3 HARI DALAM SEBULAN.
Dalil tentang sunat berpuasa pada 3 hari setiap bulan
Hadis Rasulullah s.a.w :

Daripada Abi Hurairah r.a katanya : Rasulullah telah berwasiat kepadaku tiga perkara, iaitu puasa tiga hari setiap bulan, sembahyang Dhuha dua rakaat dan sembahyang sebelum tidur.
Hadis Rasulullah s.a.w :

Maksudnya :
Daripada Qatadah bin Miljan r.a katanya : Adalah Rasulullah s.a.w menganjurkan kepada kami puasa pada hari-hari cerah (bulan purnama) iaitu 13, 14 dan 15 haribulan.

PUASA 6 HARI DALAM BULAN SYAWAL
Dalil dan kelebihan puasa ini.
Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir r.a, Sabda Rasulullah s.a.w :

Maksudnya :
Barang sesiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringi dengan enam hari daripada bulan Syawal, maka seolah-olah dia telah berpuasa sepanjang masa.

PUASA SUNAT PADA * ZULHIJJAH
Kaum muslimin disunatkan berpuasa pada hari ini disebabkan hari ini adalah hari yang dikenali sebagai hari Tarwiyah.

PUASA HARI ARAFAH
Dalil tentang puasa ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, sabda Rasulullah s.a.w :

Maksudnya :
Puasa hari arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura menghapuskan dosa setahun yang lepas.

PUASA SEPULUH HARI DI BULAN DHUHA
Kelebihan berpuasa di hari ini
Hadis daripada Ibu Abbas r.a bahawa Rasulullah s.a.w bersabda :

Maksudnya :
Tidak ada mana-mana hari-hari beramal padanya yang lebih disukai oleh Allah SWT. dari hari-hari ini iaitu hari kesepuluh daripada bulan Zulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah ! walaupun jihad pada jalan Allah ? Sabda Rasulullah : Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (Syahid).

PUASA HARI ASSYURA 10 MUHARRAM
Dalil tentang berpuasa pada hari ini ialah :
Maksudnya :
Diriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a bahawa Rasulullah s.a.w telah berpuasa pada hari Assyura dan baginda menyuruh orang supaya berpuasa.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. r.a :

Maksudnya :
Sabda Rasulullah s.a.w : Berpuasalah kamu pada hari Asyura (10 Muharram), dan bezakan kamu dengan orang-orang yahudi (yang hanya berpuasa hari ke-10 Muharram sahaja), hendaklah kamu berpuasa sehari sebelumnya atau selepasnya.
Dan dalam riwayat lain : Dan sekiranya aku masih ada dikalangan kamu, nescaya aku akan berpuasa hari yang ke-9.

PUASA BULAN REJAB
Kelebihan berpuasa di bulan ini.
Sabda Rasulullah s.a.w :
Maksudnya :
Sesungguhnya di dalam Syurga terdapat satu sungai yang bernama Rejab, airnya terlebih putih daripada susu dan terlebih manis daripada madu ; barang sesiapa yang berpuasa sehari daripada bulan Rejab, maka Allah akan memberi minum kepadanya dari sungai itu.

PUASA BULAN SYAABAN
Puasa di bulan ini merupakan sunnah Rasulullah s.a.w :
Hadis daripada Aisyah r.a. katanya :

Maksudnya :
Aku tidak pernah melihat Rasulullah s.a.w telah menyempurnak puasa selama sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah telah berpuasa dalam sebulan lebih daripada puasa baginda pada bulan Syaaban.

http://members.tripod.com/ahmad_awang/puasasunat.html

*************************
Created at 9:07 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

December 2004[x] January 2005[x] October 2005[x]